Jakarta – Klaim menang Pilpres, pakar komunikasi Ade Armando melaporkan Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto, dan pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab ke Bareskrim Polri, Senin 22 April 2019.
Ketum Gerindra dilaporkan atas tuduhan menyebarkan kabar bohong atau berita hoaks, yang dapat menyebabkan keonaran terkait deklarasi kemenangannya dalam kontestasi Pilpres 2019.
“Prabowo diduga telah sengaja menyebarkan kabar bohong bahwa ia sudah memperoleh suara 62% berdasarkan real count di 320 ribu TPS di malam hari sesudah pencoblosan. Kami mengadukan Prabowo dengan gugatan menyebarkan kabar bohong yang dikhawatirkan menimbulkan keonaran di masyarakat,” kata Ade di Bareskrim Mabes Polri, Senin 23 April 2019.
Lebih lanjut kata dia, penyebaran berita hoaks itu, Prabowo gaungkan dalam konferensi pers, mengklaim kemenangan sebagai Presiden berdasarkan hasil real count versi internal Badan Pemenangan Nasional (BPN).
Menurut Ade, hampir pasti pernyataan (deklarasi kemenangan) itu bohong, karena hampir tidak mungkin hanya dalam beberapa jam, tim BPN bisa mengumpulkan suara masuk dari 320 ribu TPS, atau 40 persen dari seluruh suara nasional.
“Saya yakin bahwa ini bohong, atau Prabowo harus membuktikan kebenaran kata-katanya. Kebohongan itu berpotensi sekali menimbulkan kegaduhan, kemarahan dan keonaran di masyarakat jika hasilnya berbeda (dengan penghitungan oleh KPU),” ujar Ade.
Dosen komunikasi Universitas Indonesia (UI) itu, melaporkan mantan suami Titiek Soeharto dengan dugaan pelanggaran Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Selain itu, Ade Armando juga melaporkan Rizieq Shihab atas dugaan penghasutan. Salah satu hasutannya menurut Ade, saat pria berjubah putih itu melarang Prabowo-Sandi untuk menemui pihak Jokowi setelah pencoblosan.
“Orang-orang itu hendak menghancurkan Indonesia dan mendorong rakyat untuk menolak hasil Pemilu yang dianggap dilakukan secara curang,” ujar Ade.
“Rizieq ini menyatakan bahwa pertama agar Prabowo-Sandi tidak mau bertemu dengan alasan karena rezim yang ada telah melakukan dengan cara yang sistematis masif dan terstruktur,” sambungnya.
Terkait pelaporan Rizieq, Ade mengajukan gugatan Pasal 160 KUHP dengan delik penghasutan, dengan barang bukti yang disertakan adalah video pernyataan pentolan FPI yang tersebar di grup Whatsapp.
“Bahwa setiap pihak yang menghasut agar orang melakukan tindak pidana atau tidak mengikuti ketentuan undang-undang diancam hukuman penjara maksimal 6 tahun,” tandasnya
Ade mengatakan laporan tersebut belum memiliki nomor laporan polisi. Menurut dia, pihak kepolisian menyarankan agar laporan tersebut ditunda.
“Polisi menyarankan menunda, tapi pengaduan sudah masuk dan akan dipelajari,” pungkasnya.[]
Jakarta: Komunitas Pengacara Indonesia Pro Jokowi (Kopi Pojok) melaporkan Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait kebohongan kemenangan pilpres 2019. Menurutnya, hal itu tak etis dilakukan sebelum hasil rekapitulasi suara KPU diumumkan.
“Kita akan laporkan (Prabowo-Sandi) kasus mengaku sebagai presiden dan sudah siap dilantik,” kata Pengacara Kopi Pojok Farhat Abbas di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 23 April 2019.Dia menambahkan dengan Prabowo mendeklarasikan kemenangan seperti itu merupakan sebuah kebohongan. Kebohongan itu dapat menimbulkan perpecahan di masyarakat.
“Bayangkan orang menang capres, punya lembaga survei tiba-tiba seperti ini bisa menggiring opini. Merugikan masyakarat dan lawan politiknya,” ucap Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.Dia ingin agar ada efek jera terhadap Prabowo, sehingga tak mencoba menyebarkan berita bohong. Hal itu juga berkaitan dengan kasusnya yang turut menyebar berita bohong terkait kasus Ratna Sarumpaet.
“Pak Prabowo bilang surveinya mengatakan dia menang, nanti dia bilang dia dibohongi sama lembaga survei. Harusnya ada efek jera terhadap Pak Prabowo, mendapatkan hukuman yang setimpal dengan yang dialami dengan Ratna Sarumpaet,” tegas Farhat.
Prabowo Subianto telah tiga kali mendeklarasikan kemenangannya dalam Pilpres 2019. Deklarasi pertama dan kedua dilakukan setelah hasil hitung cepat dipublikasikan di televisi. Prabowo meminta pendukungnya tak percaya dengan hasil hitung cepat karena berbeda dengan perolehan yang dicatat Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga.
Dua deklarasi itu dilakukan di kediaman pribadinya, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan. Tak ada sang pendamping Sandiaga Uno dalam dua deklarasi itu. Sandiaga baru hadir mendampingi Prabowo di deklarasi ketiga yang dilakukan pada Kamis, 19 April 2019.
MASYARAKAT Peduli Indonesia melaporkan Prabowo Subianto karena dianggap menyebarkan kabar bohong terkait dengan deklarasi kemenangan yang dilakukan pada 17, 18, dan 19 April kemarin.
Juru bicara Masyarakat Peduli Indonesia Ade Amando mengatakan deklarasi yang dilakukan Prabowo tersebut merupakan kabar bohong yang dikhawatirkan menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.
“Kalau deklarasi itu diulang-ulang terus masyarakat percaya bahwa itu benar. Akan tetapi, ternyata nanti hasil akhirnya berbeda, itu bisa membuat kegaduhan, kemarahan, dan keonaran,” kata Ade.
Ade merinci pada 17 April yang lalu, Prabowo menyatakan berdasarkan real count yang dilakukan pihak internal, memperoleh 62% suara dari 320 ribu TPS.
Kemudian, pada 18 April deklarasi kembali dilakukan, berdasarkan perkembangan hitungan real count.
“Tanggal 19 April kembali mengatakan lagi bahwa mereka sudah menang berdasarkan real count dan sudah menyebut diri sebagai presiden dan wakil presiden Indonesia,” kata Ade.
Untuk itu, Ade mengatakan pihaknya meminta agar Kepolisian menyidik dan mempelajari persoalan ini.
“Kalau memang tidak mau dikatakan bohong harus membuktikan memang pada tanggal 17 April itu sudah ada suara seperti yang dikatakan itu. Itu yang utama,” kata Ade.
Di sisi lain, organisasi kemasyarakatan Nusantara Bangkit berencana melaporkan capres Prabowo Subianto kepada pihak berwenang. Pernyataan sepihak Prabowo terkait Pilpres 2019 dianggap telah meresahkan masyarakat.
“Akibat klaim sepihak Prabowo Subianto legitimasi penyelenggaraan pemilu terancam, serta berpotensi menimbulkan keretakan sosial bagi masyarakat Indonesia,” ujar Ketua Umum DPP Nusantara Bangkit Ivan PP.
Nusantara Bangkit yang merupakan ormas besutan Jenderal (Purn) Moeldoko, tidak menoleransi siapa pun yang menggunakan langkah inkonstitusional terhadap hasil ajang pesta demokrasi. Pun mereka yang melanggar hukum bakal dipidana sesuai ketentuan yang berlaku. (Faj/Gol/P-1)
Sumber: http://mediaindonesia.com/read/detail/231201-prabowo-dilaporkan-ke-bareskrim-karena-hoaks
Suara.com – Calon Presiden Prabowo Subianto dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Masyarakat Peduli Indonesia (MPI). MPI menyebut Prabowo melakukan penyebaran berita bohong atau hoaks saat mengaku telah memenangkan Pemilihan Presiden (Pilpres) dengan perolehan suara 62 persen.
Dalam pelaporannya, Ade mengatakan sudah mempersiapkan dua barang bukti berupa dua rekaman video pernyataan Prabowo telah memenangkan Pilpres. Kedua video tersebut didapatkannya melalui website layanan video streaming, youtube dan rekaman berita salah satu stasiun televisi.
Nantinya, menurut Ade, Prabowo akan dijerat Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 tahun 1946, pasal tersebut sama dengan pasal yang menjerat Ratna Sarumpaet dengan ancaman tiga tahun penjara.
“Pasal yang dijerat pasal 14 15 UU 1946, sama dengan pasal yang digugat ke Ratna Sarumpaet. Ancaman maksimal tiga tahun penjara,” pungkas Ade.
Diberitakan sebelumnya, Capres Prabowo Subianto yakin menang dengan persentase 62 persen. Setelah mengatakan hal tersebut, Prabowo kemudian sujud syukur.
Bahkan Prabowo mengklaim angka tersebut berdasarkan hitungan real count di ribuan tempat pemungutan suara atau TPS.
“Ini berdasarkan hitungan real count di angka 62 persen,” kata Prabowo dengan nada berapi-api dan nada tinggi dalam pidatonya di depan rumahnya di Kertanegara, Jakarta Selatan, Rabu (17/4/2019).
Hits: 7