INI BUKAN NEGERIKU…!!!
Indonesia…..
Kata orang ini negeri subur
Kata orang ini negeri makmur
Kata orang ini negeri yang tak akan hancur
Tapi apa…….??
Itu Cuma kata orang
Nyatanya berbeda dengan katanya
Ini bukan negeriku
Ini bukan negeriku
Negeriku yang dikenal subur itu
Negeriku yang dikenal makmur itu
Negeriku yang katanya tak akan hancur itu
Negeriku kini bukan negeriku
Negeriku kini dijajah penguasa
Penguasa dan pengusaha
Memperjual belikan nasib bangsa
Indonesia….
Ini adalah faktanya
Bukan lagi negeriku
Negeri hasil jerih payah leluhurku
Ketika diperjuangkannya nusantara
Rakyat miskin merelakan jiwa raganya
Kolongmerat bersembunyi dibelakanya
Mau enaknya saja
Ketika si miskin berhasil berkuasa
Kolongmerat mencoba mengusiknya
Berbuat onar dimana-mana
Mencoba merebut kuasa mereka
Ketika para kolongmerat berkuasa
Semua hanya milik mereka
Ketika si miskin berkuasa
Ini semua punya semua
Si miskin punya apa ketika kolongmerat berkuasa?
Ya si miskin akan punya derita
Ya derita dari hasil jerih payah mereka
Ya jerih payah perjuangkan nusantara
Si miskin hanya berjuang dengan iklasnya
Berjuang demi kehidupannya
Kehidupannya yang semakin sengsara
Karena si kolongmerat berkuasa
Apa langkah kita selanjutnya….?
Selanjutnya kita ikuti mau penguasa
Penguasa yang maunya seenaknya
Karena ditanganya ada kuasa
Kuasa untuk membodohi rakyatnya
Kuasa yang berlaku hanya untuk si miskin saja
Kuasa itu adalah gayanya
Kuasa itu adalah memakmurkan orang kaya
Hahaha ketawa khas mereka
Ketawa khas si penguasa
Ketawa khas menertawakan rakyat yang sengsara
Karena usikanya berhasil juga
Kembali kita kemasanya
Masa dimana kita menuntut mereka
Dari hasil Undang-undang Dasar buatannya
Yang akhirnya kita yang dikenai hukumannya
Marilah kita lihat Undang-undang Dasar mereka
“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang
melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan
berdasar kepada : Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab,
Persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan /perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Lihatlah, lihatlah saja…
Mereka telah melindugi kami
Tapi nyatanya hanya katanya
Kata-kata busuk mereka
Bagaimanakah selanjutnya?
Kita tunggu saja…!!!
Limpakuwus, 9 Februari 2018
Hits: 0