Divisi Humas Polri pada tanggal 13 Februari 2019 melalui laman Facebooknya (https://web.facebook.com/DivHumasPolri/) memposting mengenai peraturan penggunaan GPS saat berkendara.
Berikut ini isi postingannya:
Yuk Simak Peraturan Penggunaan GPS
Sesuai Pasal 106 ayat 1 dan Pasal 283 UU No 2 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menyebutkan:
- Wajib mengemudikan kendaraan dengan wajar dan penuh konsentrasi
- Tidak melakukan kegiatan lain yang mengganggu konsentrasi pengemudi
- Apabila melanggar dipidana 3 bulan bui atau denda maksimal Rp 750 ribu
Penindakan
- Petugas di lapangan
- Penerapan e-Tilang dengan CCTV
Diperbolehkan
- Operasikan GPS sebelum berkendara
- Jika akan mengoperasikan GPS saat berkendara berhentilah/menepilah terlebih dahulu.
- Letakkan telepon seluler pada car holder atau tempat yang sudah ditentukan yang tidak mengganggu pandangan/konsentrasi pengendara/pengemudi
(sc: https://web.facebook.com/story.php?story_fbid=2564482246913949&id=117740101588188)
OPINI PRIBADI
Peraturan mengenai penggunaan GPS saya kira terlalu mengaret, pasalnya tidak ada aturan khusus yang mengatur penggunaan GPS saat bekendara serta dasar aturan yang kurang tepat. Kita ketahui bahwa penggunaan GPS sangat membantu pekerjaan ataupun ketika melakukan transaski jual beli (COD) atau berkunjung ke suati tempat yang belum kita ketahui. Misalnya saja kita dari Kota A, hendak melakukan transaksi jual beli (COD) suau barang di pinggiran kota A. Kita pasti akan menggunakan GPS untuk menuju ke sana.
Dari kutipan postingan Divisi Humas Polri diatas, kita ketahui bahwa pengendara saat berkendara wajib mengemudikan secara wajar dan konsentrasi penuh.
- Pertanyaannya, apakah menggunakan GPS itu akan menggangu konsentrasi?
Jawabannya tergantung pada orangnya sendiri, bagaimana cara menggunakannya.ketika menggunakannya saat berkendera akan menggangu konsentrasi namun ketika menggunakam dalam posisi berhenti dan mengaturnya saat berhenti itu tidak akan menggangu konsentrasi.
- Apakah menggunakan GPS membuat berkendara jadi tak wajar?
Saya rasa tidak karena kebanyakan pengguna GPS saat berkendara akan berjalan lebih lambat jika ada belokan atau tujuan sampai dalam jarak dekat.
Selain harus konsentrasi dan wajar saat berkendara, Divisi Humas Polri juga menuturkan tidak mengganggu konsentrasi pengendara lain.
- Apakah menggunakan GPS akan menggangu pengendara lain?
Saya rasa juga tidak akan menggangu pengendara lain. Kebaanyakan pengguna melakukan pengesetan saat akan berangkat dan ketika dalam perjalan merasa ragu dengan arah yang sedang ditempuh, biasanya mereka akan menepi dan memeriksa arah tujuan.
Apabila melanggar dipidana 3 bulan penjara atau denda maksimal Rp.750ribu
Saya rasa ini kurang tepat apabila dikenakan denda atau hukuman. Sebab peraturan penggunaan GPS mengekor pada peraturan lain yang tentu saja beda kasus.
====================================================================
Saya sarankan secara pribadi, aga DPR bersama Polri membuat peraturan penggunakan GPS yang lebih tepat dan baik serta tidak mengekor lagi pada peraturan lain. Selain itu juga mengkhususkan peraturan penggunaan GPS untuk mobil dan untuk motor. Sehingga landasan hukum dan pidana ataupun dendanya juga lebih rasional.
Satu lagi, saya harap peraturan baru mengijinkan PENGGUNAKAN EARPHONE / HEADSET KHUSUS UNTUK PENGGUNA MOTOR SAAT MENGGUNAKAN GPS sehingga tidak mengganggu konsentrasi mata saat berkendara (apabila telepon gps diletakan diholder motor) dan juga tidak mengganggu konsentrasi telinga apalagi arahan GPS hanya ada ketika ada belok, lanjutkan dalam sekian meter, sekian meter tujuan berada disebelah, dan arahan untuk putar balik. TAPI HANYA UNTUK MENDENGARKAN ARAHAN GPS BUKAN UNTUK TELEPON ATAUPUN MENYETEL MUSIK.
Semoga saran dan harapan saya diatas dibaca dan syukur-syukur dilaksanankan.
(Fajar Fitrianto, Limpakuwus, 19 Maret 2019)
Hits: 0